Karena Fahri menetap di Edinburgh dan lebih dari 183 hari di luar Indonesia maka Fahri tergolong sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan yang berwenang atas aspek perpajakan Fahri adalah @RevenueScotland. 😀 https://t.co/JCQqhnA4XG

— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) December 28, 2017