total koi saya korban @pln_123 di dua kolam sebanyak 43 ekor
— JJ Rizal (@JJRizal) August 4, 2019
april 2018 lalu, saya dituduh merugikan @pln_123 dikenakan pasal P2TL wajib membayar 28 juta
apakah kali ini @pln_123 yg merugikan bikin koi saya mati mau membayar ganti rugi kepada saya?https://t.co/t2QdxdJANm pic.twitter.com/Nc9Q9oM6GO