Mohon maaf, bung @Fahrihamzah. Peraturan KPU yg mana? PKPU sdh antisipasi beban kerja itu dg kurangi jml pemilih per/TPS maksimal 300. Kalau UU 7/2017 Pasal 350 (1) maks 500/TPS.

Dg 300/TPS, kerja KPPS sampai dini hari. Kalau ikut UU, kerja KPPS bisa lbh panjang lagi. Demikian. https://t.co/rEkoPxaBgP

— Pramono U. Tanthowi (@PramonoUtan) May 8, 2019