Demi kemanusiaan&hukum yg adil&beradab, tahanan2 Bareskrim yg terpapar covid-19 spt Ustadzh Kinkin Anida, Jumhur H, harusnya dibebaskan, untuk mendapatkan hak dirawat dg maksimal. Pd awal masa pandemi, puluhan ribu napi dibebaskan. Kini jangan malah ada klaster baru di Bareskrim. https://t.co/h8LCzFACJ4
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 17, 2020