maka dalam tenggang waktu 2x24 jam sejak notifikasi, Penyedia layanan BBM wajib menindaklanjuti dengan penghapusan konten dimaksud.— Kementerian Komunikasi dan Digital (@kemkomdigi) September 20, 2017
maka dalam tenggang waktu 2x24 jam sejak notifikasi, Penyedia layanan BBM wajib menindaklanjuti dengan penghapusan konten dimaksud.