Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja.Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum.#Meiliana— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) August 23, 2018
Berbeda pendapat dengan putusan hukum, apalagi belum 'in-kracht' (berkekuatan hukum tetap) itu biasa dan wajar saja.Itu bukan berarti tak percaya hukum, apalagi melawan hukum.#Meiliana