Pernikahan di bawah usia (perempuan16 th dan lelaki 19 th) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tsb, penghulu KUA wajib menikahkannya.
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) April 15, 2018
PA di bawah MA, bukan Kemenag. https://t.co/h1LAMAqfYa