Pernikahan di bawah usia (perempuan16 th dan lelaki 19 th) tak dibolehkan, kecuali ada dispensasi berdasar putusan Pengadilan Agama (PA). Bila PA memutus dispensasi tsb, penghulu KUA wajib menikahkannya.
PA di bawah MA, bukan Kemenag. https://t.co/h1LAMAqfYa

— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) April 15, 2018