Ajakan ini akan sia2 krn: 1) bertentangan dgn kewajiban advokat; 2) Pasti banyak advokat yg tetap mau melayani klien yg jd pasien @KPK_RI ; 3) KPK bisa menunjuk pengacaranya sendiri utk mendampungi klien korupyornya tak punya pengacara. Yakinlah. https://t.co/774JY2xWoo
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 16, 2018