@kumparan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan vaksinasi diperbolehkan karena merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan, selama vaksin yang digunakan terjamin kehalalannya. Ia menjelaskan, prinsip penggunaan vaksin dalam Islam serupa dengan konsumsi makanan, yang harus memperhatikan aspek kehalalan dan keamanan. “Vaksin itu kayak makanan. Ada kalanya yang halal dan suci, ada kalanya yang haram,” ungkap dia. Sebelumnya, isu campak kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kasus di Indonesia, serta maraknya narasi antivaksin yang beredar di media sosial. Tahun 2018 lalu, MUI pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi kala yang disebut mengandung unsur babi. Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci saat itu. 📸: Dok. kumparan, Shutterstock, MUI. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | kasuscampak | news | videonews | R158 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ suara asli - kumparan - kumparan