@kumparan

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, mengungkapkan ada pasangan remaja berusia 13 dan 15 tahun yang mengajukan dispensasi nikah. Meski pihak perempuan tidak hamil, mereka mengaku sudah sering berhubungan badan sehingga orang tua mengajukan permohonan untuk menghindari zina. Namun permohonan itu ditolak karena alasan kesehatan dan kesiapan usia. Mudrikatun menegaskan, pasangan tersebut belum siap secara fisik, mental, dan psikologis untuk berumah tangga. Ia meminta orang tua agar memperketat pengawasan dan terus memberikan edukasi kepada anaknya. “Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap,” ujarnya. Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Daroji, menyatakan penolakan tersebut sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ia menyebut, pernikahan dini sering tidak diikuti kesiapan psikologis dan hanya bisa dipertimbangkan jika perempuan sudah hamil lebih dulu. Namun Ketua MUI Jepara, Mashudi, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai dispensasi sebaiknya diberikan demi menghindari mudarat yang lebih besar karena pasangan tersebut sudah berhubungan intim. Menurutnya, jika ditolak, dikhawatirkan mereka justru akan menikah siri atau terus melakukan zina. 📸: Dok. MUI Jateng, Shutterstock/Ilustrasi. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #newsupdate #update #news #videonews #mui #jepara #jateng #pernikahan #muijateng #muijepara #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ Minimal for news / news suspense(1169746) - Hiraoka Kotaro