@kumparan

Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Jurusan Teknik Informatika Universitas Binus, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengirim email berisi teror ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan tersangka disampaikan Polres Metro Depok usai melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, Hylmi mengirimkan email ancaman ke sejumlah sekolah dengan berbagai bentuk teror. Atas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta, Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Menurut Made, motif tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekecewaan pelaku setelah hubungan asmara dengan mantan pacarnya, Kamila, berakhir. Hylmi diketahui menggunakan akun email atas nama Kamila dan mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari yang bersangkutan. Salah satu sekolah yang menjadi sasaran diketahui merupakan almamater Kamila. Selain hubungan yang kandas, Made mengungkapkan lamaran Hylmi kepada Kamila juga sempat ditolak oleh pihak keluarga. Penolakan itu, kata Made, dipicu oleh perilaku Hylmi yang kerap melakukan teror dan pengancaman, tidak hanya kepada Kamila, tetapi juga ke lingkungan kampus tempat Kamila menempuh pendidikan. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus #terordepok #news #svl #sekolah #pelaku #kriminal #polisi #infodepok #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ Minimal for news / news suspense(1169746) - Hiraoka Kotaro