@kumparan

Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Hakim menetapkan sejumlah syarat ketat, mulai dari wajib berada di rumah 24 jam penuh, dilarang keluar kecuali untuk sidang atau perawatan medis, wajib lapor dua kali seminggu, hingga memakai alat pemantau elektronik. Majelis hakim menegaskan status tahanan rumah bisa dicabut jika Nadiem melanggar syarat yang ditetapkan. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Nadiem terlihat mengenakan gelang detektor GPS di kakinya. Nadiem menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun. Pengalihan penahanan diberikan karena alasan kesehatan usai menjalani operasi. 📸: Dok. Antara/Asprilla Dwi Adha, Reuters/Willy Kurniawan, Antara/Fakhri Hermansyah.⁠ ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: focus | gelangdetektor | news | carousel | R158 | E164 | V175⁠ ⁠ #bicarafaktalewatberita kumparan⁠

♬ Poder - bitchbaby