@kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak menemukan bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagian bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hal itu disampaikan hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4). Arsul mengatakan berdasarkan penelusuran MK, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan sah di mata hukum. Selain itu, Arsul menambahkan anggaran bansos yang sudah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR yakni mayoritas parpol yang juga menjadi pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Karena itu, ia menambahkan MK tidak menemukan adanya bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu. “Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” imbuhnya. 📸: Dok. kumparan/Aditia Noviansyah, YouTube Mahkamah Konstitusi RI. pemilupedia focus hasilmk news vidol prabowogibran aniesimin ganjarmahfud pilpres2024 mahkamahkonstitusi sengketapilpres kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan