@kumparan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai dugaan adanya nepotisme dan abuse of power Presiden Joko Widodo dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Kesimpulan hakim MK tersebut berdasarkan pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4). “Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024” kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin. Dalam dalil permohonannya, kubu AMIN menyatakan bahwa ada intervensi Jokowi terhadap perubahan syarat capres-cawapres sebagaimana diputus dalam Putusan 90/PUU-XX/2023 soal batas usia capres/cawapres. Menurut majelis hakim, Putusan 90 itu tidak 'salah kamar' karena sudah diputuskan juga di Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kendati demikian, lanjut Arief, adanya putusan MKMK atas Putusan 90 itu serta-merta bisa membuktikan bahwa dan meyakinkan hakim bahwa ada pengaruh dan upaya nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran. #pemilupedia #focus #hasilmk #news #vidol #sengketapilpres2024 #mahkamahkonstitusi #sengketapilpres #pilpres2024 #gugatanpilpres2024 #gibranrakabuming #prabowosubianto #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan