@kumparan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin. Namun ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat hukum berbeda. Tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat yakni hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara, hakim lainnya Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani memiliki satu pendapat yakni menolak gugatan. Dalam pemaparan dissenting opinionnya, Saldi mengatakan terdapat dua alasan dirinya berbeda pendapat dengan mayoritas hakim. Yakni masalah bantuan sosial (bansos) hingga keterlibatan aparat negara. Dia mengatakan, penggunaan bansos sebagai alat menenangkan paslon tertentu tidak bisa dianggap sebagai dalil yang terbantahkan begitu saja. Hal yang sama, kata Saldi, juga terkait adanya keterlibatan aparat hingga pejabat negara Atas pertimbangan tersebut, Saldi Isra menilai MK seharusnya mengabulkan permohonan AMIN. Menurut dia, seharusnya dilakukan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah karena terbuktinya politisasi bansos dan netralitas pejabat. #pemilupedia #focus #hasilmk #news #vidol #sengketapilpres2024 #mahkamahkonstitusi #sengketapilpres #pilpres2024 #gugatanpilpres2024 #gibranrakabuming #prabowosubianto #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan