@kumparan

Kepolisian menjerat pelaku kasus ‘wanita dalam koper’ dengan Pasal Pembunuhan 338 KUHP dan Pasal Pencurian dengan Kekerasan, 365 KUHP. Kepolisian tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan alasan belum terpenuhinya unsur-unsur terkait pembunuhan berencana. Gurnald menjelaskan, koper yang dipakai untuk menyembunyikan jenazah korban bukan barang yang sudah disiapkan sebelumnya. Melainkan dibeli setelah Arif menghabisi Rini. #focus #wanitadikoper #news #videonews #koper #infocikarang #infobekasi #info #infoterkini #berita #beritaterkini #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan