@kumparan

“Para guru honorer masih shock, hari pertama masuk sekolah diberi tahu itu hari terakhir ngajar.” Itu cuitan Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), tentang guru honorer yang kena ‘cleansing’. Mereka diberhentikan usai diminta isi formulir. Menurut Plt Kadisdik DKI Budi Awaluddin, guru honorer yang diberhentikan itu diangkat kepsek tanpa rekomendasi Disdik dan dibiayai dana BOS yang dikelola kepsek. Katanya, sejak 2017, kepsek sudah dilarang angkat guru honorer tanpa seleksi ketat dan tanpa rekomendasi Disdik. Tapi, menurut temuan BPK pada 2024, ada 4 ribu guru honorer SD-SMA di DKI yang tak penuhi syarat. Menurut Permendikbud, guru yang bisa diberi honor harus berstatus bukan ASN, tercatat di Dapodik, punya NUPTK, dan belum dapat tunjangan profesi guru. Tapi Disdik DKI bilang mereka bukan dipecat, melainkan ditata dan ditertibkan. Terkait ini, MenPANRB bilang, kalau tak berstatus PNS dan PPPK otomatis diberhentikan. Pasalnya, status kepegawaian saat ini hanya dua, PNS dan PPPK. #focus #cleansinghonorer #news #svl #guru #honorer #pns #pppk #guruhonorer #info #infoterkini #beritaterkini #kumparan

♬ Natural Emotions - Muspace Lofi