@kumparan Rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi UU Pilkada bersama pemerintah hari ini, Rabu (21/8), dikritik. Banyak pihak menduga itu upaya untuk menganulir putusan MK terkait aturan persyaratan pencalonan kepala daerah yang dibacakan kemarin. Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, DPR maupun pemerintah mesti patuh pada putusan MK. Sebab, putusan MK adalah putusan tertinggi yang berkekuatan hukum final dan mengikat sehingga tak boleh diubah seenaknya. "Jika Baleg berupaya mengutak-atik putusan MK, Baleg sedang merusak tatanan berkonstitusi kita," kata Feri. Pemerhati politik, Denny Indrayana, turut melontarkan kritiknya. Dia menyebut DPR dan presiden mestinya menjalankan putusan MK. Dia pun ingatkan agar jangan melecehkan konstitusi. Sementara pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut, jika revisi yang dilakukan justru menyimpangi putusan MK, itu bisa bikin pilkada kacau balau. 📸: Dok. kumparan/Zamachsyari, kumparan/Fadhil Pramudya, Shutterstock, kumparan/Luthfi Humam, kumparan/Dicky Adam. #focus #mkpilkada #news #videonews #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgub #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan