@kumparan

Pembahasan revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR bersama pemerintah pada Rabu (21/8) telah memasuki tahap yang cukup krusial. Rapat yang diadakan di Baleg, DPR RI, Jakarta Pusat, telah sampai pada pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), khususnya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Perdebatan ini berlangsung alot karena adanya dua putusan berbeda dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia tersebut. Mahkamah Agung menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan, sedangkan untuk calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati adalah 25 tahun. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa usia minimal tersebut harus dicapai saat calon ditetapkan, bukan saat dilantik. Perbedaan pandangan ini membuat rapat semakin kompleks, dengan masing-masing fraksi diminta menyampaikan pendapatnya. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan bahwa putusan MK dan MA harus dipertimbangkan secara seksama oleh setiap fraksi. Meskipun mayoritas fraksi cenderung merujuk pada putusan MA, diskusi masih berlangsung panas dengan berbagai pandangan yang disampaikan. Politikus PDIP, Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menekankan pentingnya keputusan yang jelas dan akurat agar rapat ini tidak sia-sia, mengingat banyaknya pemikiran dan usaha yang telah dicurahkan. 📸: Dok. kumparan/Alya Zahra, YouTube TVR Parlemen. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #mkpilkada #news #vidol #kaesangpangarep #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan