@kumparan

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, megubah aturan terkait syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Selang sehari, Baleg DPR gercep merevisi UU Pilkada, tapi tidak mengadopsi seluruh amar putusan MK. Revisi ini pun membuat PDIP terancam tak bisa mengusung calon di pilkada, termasuk Pilgub Jakarta, sendirian. Sampai sekarang, Presiden Jokowi belum memberi pernyataan. Pada 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan harus dilaksanakan. Saat itu, Jokowi bicara usai MK mengeluarkan putusan atas sengketa Pilpres 2019. 📸: Dok. Sekretariat Presiden. #newsupdate #update #news #vidol #jokowi #baleg #dpr #putusanmk #mk #sengketapilpres #politik #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan