@kumparan Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati. Yang jadi sorotan, RUU Pilkada yang disepakati Baleg DPR berbeda dengan Putusan MK soal syarat usai calon dan batas suara parpol yang berhak mengusung calon. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari masing-masing lembaga. "Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (21/8). Jokowi menuturkan, setiap lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing. Keputusan itu merupakan hak konstitusional setiap lembaga. 📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #mkpilkada #news #vidol #kaesangpangarep #kaesang #baleg #badanlegislasi #balegdpr #mahkamahkostitusi #partaipolitik #putusanmk #pilgubjakarta #pilkada #KawalPutusanMK #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan