@kumparan Pemerintah berencana memberlakukan program pensiun tambahan yang bersifat wajib bagi pekerja di Indonesia. Program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang memungkinkan pemerintah untuk menambah iuran baru di luar JHT dan BPJS. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun, dengan target perlindungan pensiun sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir, jauh di atas rasio pendapatan pensiun saat ini yang hanya berkisar 10-15 persen. Namun, pelaksanaan program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan persetujuan DPR. Meski demikian, OJK memastikan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi pekerja dengan gaji tertentu. Apa pendapat kamu mengenai kebijakan ini? #focus #pensiuntambahan #bisnis #svl #gaji #karyawan #pensiun #kebijakanpemerintah #pekerja #bpjs #keuangan #dpr #regulasi #peraturanterbaru #info #infoterkini #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan