@kumparan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Dalam penggeledahan pada Kamis (13/3), penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam valuta asing, kendaraan, serta dokumen penting. Dugaan korupsi ini bermula pada 2020-2024, di mana terjadi pengkondisian kontrak antara pejabat Kominfo (sebelum menjadi Komdigi) dengan pihak swasta PT. AL. Perusahaan tersebut diduga bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301, sehingga PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024. Wamenkomdigi Nezar Patria menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada proses hukum, “Ya kita serahkan aja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya jadi kita serahkan kepada proses hukum,” ujar Nezar di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta pada Jumat (14/3). Adapun dugaan korupsi itu terjadi pada 2020-2024, masih bersinggungan dengan awal masa Nezar menjabat Wamen di Kabinet Presiden ke-7 Jokowi. Kendati begitu, ia mengaku tak tahu bila ada korupsi. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. 📸: Dok. Kejari Jakpus. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #korupsipdns #news #vidol #korupsi #pdns #komdigi #kominfo #korupsikomdigi #kejari #info #beritaterkini #berita #infoterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan