@kumparan

Satpol PP Kota Depok menyegel sebuah proyek perumahan di kawasan Sawangan pada Rabu, 23 April 2025. Penyegelan dilakukan karena pengembang diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun di lokasi tersebut sudah berdiri sekitar 60 rumah dan 40 unit lainnya masih dalam proses pembangunan. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Depok, penyegelan ini dilakukan setelah pihaknya memberikan tiga kali surat peringatan kepada pengembang. Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok mengenai ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Perda tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan. Satpol PP menegaskan bahwa pengembang harus menyelesaikan izin-izin yang diperlukan sebelum melanjutkan pembangunan. #focus #perumahandepok #news #svl #perumahan #imb #izinmendirikanbangunan #perda #infodepok #infosawangan #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan