@kumparan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, Nadiem dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penyidik kemudian langsung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Sementara itu, Nadiem membantah tuduhan korupsi tersebut. Saat digiring menuju mobil tahanan, ia menyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan meyakini kebenaran akan terungkap. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem, seraya menegaskan dirinya selalu berpegang pada integritas dan kejujuran. 📸: Dok. Kejagung RI. Jaga Indonesia lewat fakta sebuah gerakan kolaboratif untuk mendorong masyarakat lebih kritis, bijak, dan selalu berpegang pada fakta dalam menyikapi isu-isu serta persoalan bangsa. Seluruh masyarakat indonesia harus berperan aktif menjaga Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, politik, pendidikan, pangan, energi, lingkungan, hingga kebudayaan. Mari bersama jaga Indonesia lewat fakta. #focus #nadiemtersangka #news #vidol #JagaIndonesiaLewatFakta
♬ original sound - kumparan - kumparan