@kumparan

Google Indonesia menegaskan hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat langsung dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Google menyebut kegiatan pengadaan dilakukan pemerintah bersama vendor, sementara pihaknya hanya dipanggil sebagai saksi dan akan bekerja sama dengan Kejagung. Kasus ini menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka bersama empat pihak lain: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Program digitalisasi pendidikan 2019–2022 itu mencakup pengadaan 1,2 juta Chromebook senilai Rp 9,3 triliun, namun diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Menurut Kejagung, Nadiem memerintahkan bawahannya menyusun spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS, bahkan menerbitkan aturan yang merujuk pada itu. Atas dasar tersebut, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Nadiem, melalui penasihat hukumnya Hotman Paris, membantah tuduhan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proyek ini, menyebut keputusan penggunaan Chromebook dibuat tim pengadaan, dan menilai sistem operasi itu lebih murah dibandingkan Windows. Nadiem juga menyampaikan pesan dari balik mobil tahanan, bahwa dirinya selalu menjunjung integritas dan yakin Tuhan akan melindunginya. 📸: Dok. Kejagung RI, Antara/Bayu Pratama. Jaga Indonesia lewat fakta sebuah gerakan kolaboratif untuk mendorong masyarakat lebih kritis, bijak, dan selalu berpegang pada fakta dalam menyikapi isu-isu serta persoalan bangsa. Seluruh masyarakat indonesia harus berperan aktif menjaga Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, politik, pendidikan, pangan, energi, lingkungan, hingga kebudayaan. Mari bersama jaga Indonesia lewat fakta. #focus #nadiemtersangka #news #videonews #kejagung #nadiemmakarim #koruptor #korupsi #kemendikbudristek #info #infoterkini #berita #beritaterkini #jagaindonesia #bicarafaktalewatberita #kumparan #JagaIndonesiaLewatFakta

♬ original sound - kumparan - kumparan