@kumparan

Seorang terapis remaja berinisial RTA ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai lima sebuah gedung di Jalan H. Tutty Alawiyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10). Kakak korban, F, mengungkap bahwa adiknya yang baru berusia 14 tahun sempat mengeluh tentang aturan di tempat kerja yang mewajibkan pekerja membayar denda Rp 50 juta jika ingin berhenti. RTA diketahui baru bekerja kurang dari setahun dan bertekad ingin mandiri setelah kehilangan ibunya. ⁠ Keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan eksploitasi anak, dengan nomor laporan LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu, menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tempat kerja. Polisi juga sudah memanggil pemilik spa tempat korban bekerja untuk dimintai keterangan terkait proses perekrutan, serta menunggu hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.⁠ ⁠ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini mengandung unsur eksploitasi anak dan menuntut penyelidikan tuntas. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Diyah juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian kasus agar hak perlindungan khusus bagi korban dapat dipenuhi secara menyeluruh. ⁠ ⁠📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi, KPAI.⁠ ⁠ Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.⁠ ⁠ focus terapispasming news videonews terapis tempatpijat pinalti pasarminggu infojaksel infojakarta info infoterkini berita beritaterkini bicarafaktalewatberita kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan