@kumparan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penagihan oleh debt collector atau mata elang kerap memicu persoalan dan dinilai sebagai bentuk premanisme. Ia menyebut penagihan dengan cara bergerombol membuat konsumen merasa terintimidasi. Menurut Budi, penagih seharusnya menunjukkan surat perintah tugas resmi dari lembaga pembiayaan sebelum melakukan penagihan. Setelah itu, langkah yang ditempuh semestinya berupa mediasi atau pemberian somasi, bukan penarikan kendaraan secara paksa. Ia menekankan bahwa pengamanan atau penarikan paksa kendaraan tidak dibenarkan. Penagihan harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus tewasnya dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, setelah dikeroyok enam anggota Polri. Para anggota Polri yang terlibat telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan hingga demosi. 📸: Dok. Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus #aplikasidc #news #quote #kumparan

♬ Minimal for news / news suspense(1169746) - Hiraoka Kotaro