@kumparan Seorang WNI yang tengah hamil 6 bulan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ia mengalami hukuman fisik dan psikis sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkap, hingga kini masih ada sekitar 600 WNI yang terjebak jaringan online scam di Kamboja. Ratusan WNI itu tidak berada dalam satu perusahaan, melainkan tersebar di beberapa tim dan lokasi berbeda, dengan tiap tim berisi sekitar 30–40 orang. Menurut Irhamni, jaringan yang mempekerjakan para WNI tersebut dikendalikan oleh pihak asing. Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan BP2MI dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pendataan terhadap para WNI yang masih terjebak. Sebelumnya, pada 26 Desember 2025, Bareskrim bersama Kemlu memulangkan sembilan WNI yang diperdaya menjadi scammer di Kamboja. Mereka mengaku diberi target kerja dan akan dihukum jika tak memenuhi target, mulai dari push up hingga lari di lapangan sampai 300 kali. Setelah berhasil melarikan diri, para WNI tersebut melapor ke KBRI. Dari sana, proses pemulangan ke Indonesia pun dilakukan. 📸: Dok. kumparan/Rayyan, Shutterstock, Kemlu.go.id, AFP Photo. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus #wnitppokamboja #news #svl #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan