@kumparan

Ada 10 syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem Makarim setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dan rumah. Salah satunya wajib memakai gelang detektor elektronik selama 24 jam. Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem pada 12 Mei 2026 lalu. Namun hakim menegaskan, jika satu saja aturan dilanggar, status penahanan bisa kembali menjadi tahanan rutan. Nadiem sebelumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan. Penggunaan alat detektor elektronik seperti gelang yang dikenakan Nadiem merupakan bagian dari sistem pengawasan tahanan kota atau rumah yang diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023. Pemasangan alat tersebut dilakukan oleh pejabat atau petugas bidang intelijen atas perintah jaksa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap tahanan. Alat Pengawas Elektronik itu dapat dipasang di pergelangan tangan, kaki, atau bagian tubuh lain. Seluruh pergerakan tahanan nantinya dipantau melalui Unit Pengawas yang berada di kantor Kejaksaan. 📸: Dok. kumparan, Antara.⁠ ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: focus | gelangdetektor | news | svl | R176 | E025 | V114 #bicarafaktalewatberita #kumparan

♬ original sound - kumparan - kumparan