@kumparan Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Mursidi, baru saja dilantik jadi staf ahli Bupati Pandeglang pada 26 Mei lalu. Ia merupakan tersangka kecelakaan yang menewaskan 2 orang di depan SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026. Namun, meski berstatus tersangka, Mursidi tak ditahan. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengungkapkan, Mursidi tak ditahan karena alasan kesehatan. Katanya, Mursidi mesti jalani cuci darah rutin, ada bukti surat medis dari RS. Selain itu, pihak keluarga Mursidi pun bersedia jadi penjamin. Meski begitu Sofyan menegaskan proses hukum terhadap Mursidi tetap berjalan. Di sisi lain, Pemkab Pandeglang sebut proses rotasi jabatan terkait pelantikan Mursidi sebagai staf bupati telah mendapat persetujuan dari BKN. Pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan Mursidi. Pemkab ngaku baru tahu status Mursidi sebagai tersangka belum lama ini. 📸: Dok. Instagram @/pemkab.pandeglang, Instagram @/dpmptsp.pandeglang, Istimewa, Google Maps. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | tersangkapandeglang | news | svl | R169 | R194 | E025 | V165 | V162 #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan