@kumparan Kejati Jawa Timur menetapkan eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi keuangan operasional dengan memotong anggaran pakan hewan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 10,2 miliar. Ada pula kemungkinan tersangka lain dalam korupsi PDTS KBS tersebut. Terkait uang hasil korupsi Chairul yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pihak Kejati belum bisa mengungkapkan detail penggunaannya Kasus dugaan korupsi anggaran pakan terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2024. Ketika itu, Chairul merangkap tiga jabatan, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Modus korupsi yang dilakukan Chairul adalah dengan memerintahkan stafnya mengeluarkan uang anggaran dan menyusun pertanggungjawaban fiktif. Ia juga memotong anggaran pakan satwa. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 10.209.664.735,60. Chairul telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut menyebabkan fasilitas di KBS tidak terawat, rusak, serta kotor. Bahkan, kondisi dan kesehatan satwa ikut memprihatinkan akibat pemangkasan anggaran pakan. 📸: Dok. kumparan/Farusma. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: focus | korupsikbs | news | oneliner | R158 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ Notícia Urgente (Instrumental) - AltairMakin